Pelatihan Kantor Sendiri dilaksananakan pada hari senin (26/12) bertempat di Aula Inspektorat dengan materi Perilaku Aparatur Sipil Negara Sebelum, Selama dan Setelah Pemilu dengan Narasumber oleh Bapak Ir. Rusmajaya, MT
Dalam pelatihan tersebut memuat Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Netralitas ASN yaitu :
- Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS




Leave a Reply