TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Inspektorat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan ditetapkan dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 48 Tahun 2021 yaitu Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 102 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Inspektorat Daerah mempunyai tugas membant Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah serta tugas lain yang diberikan Bupati susuai bidang tugas.

Untuk melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud  di atas Inspektorat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan mempunyai fungsi sebagai berikut :

  • Penetapan rencana strategis, program dan rencana kerja Inspektorat Daerah;
  • Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitas dan fasilitasi pengawasan;
  • Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan memalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
  • Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;
  • Penyusunan laporan hasil pengawasan;
  • Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
  • Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
  • Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya;