Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, mari kita jaga integritas dan hindari gratifikasi yang dapat berpotensi sebagai suap. Sesuai dengan Surat Edaran Ketua KPK No. 7 Tahun 2025, seluruh penyelenggara negara dan pegawai negeri diimbau untuk menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan.
Lebaran adalah momen suci untuk mempererat silaturahmi, bukan untuk praktik yang bertentangan dengan nilai integritas! Jika menerima gratifikasi yang sulit ditolak, segera laporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Informasi lebih lanjut & pelaporan
WA: 0821 5533 1955
IG: Inspektorathss
.
.
.
.
.
ITDAHSS #Bersikap #TolakGratifikasi #LebaranTanpaKorupsi #JagaIntegritas #UPGHuluSungaiSelatan #KPK #AntiKorupsi

Leave a Reply