Pengukuhan Anggota Unit Pemantau Pelayanan Publik ( UP3 ) Kab.HSS

Unit Pemantau Pelayanan Publik ( UP3 ) Kab.HSS yang ditetapkan berdasarkan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 188.45/010/KUM/2018 tentang Penetapan Anggota dan Sekretariat Unit Pemantau Pelayanan Publik Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang pada hari ini Jum’at tanggal 09 Februari 2018 bertempat dipendopo Kab.HSS dikukuhkan oleh Wakil Bupati hulu Sungai Selatan H.Ardiansyah,S.Hut dengan susunan keanggoataan dan wilayah kerja Sebagai berikut :

  1. Taufiqurrahman,S.Pd ( Ketua ) Wilayah Kerja Kecamatan Sungai Raya
  2. Sugian Heriadi,S.Pd.I ( Sekretarais ) Wilayah Kerja Kecamatan Kalumpang
  3. Ubaidillah,S.HI ( Anggota ) Wilayah Kerja Kecamatan Kandangan
  4. Dewi Martia R.,A.Md.Kom ( Anggota ) Wilayah Kerja Kecamatan Kandangan
  5. Maulana Saputra,S.Pd ( Anggota ) Wilayah Kerja Kecamatan Padang Batung
  6. Inha Prawiti,A.Md ( Anggota ) Wilayah Kerja Kecamatan Padang Batung
  7. Mery Yunita Sari,S.Pd ( Anggota ) Wilayah Kerja Kecamatan Simpur
  8. Ramli,S.Pd ( Anggota ) Wilayah Kerja Kecamatan Angkinang
  9. Khairuddin,S.HI ( Anggota ) Wilayah Kerja Kecamatan Telaga Langsat
  10. Marwan,S.Pd.I ( Anggota ) Wilayah Kerja Kecamatan Dha Selatan
  11. Mahfuz,S.Pd.I ( Anggota ) Wilayah Kerja Kecamatan Dha Selatan
  12. Anita,S.Pd ( Anggota ) Wilayah Kerja Kecamatan Daha Utara
  13. Saukani,S.Pd.I ( Anggota ) Wilayah Kerja Kecamatan Daha Utara
  14. Sapriadi,S.HI ( Anggota ) Wilayah Kerja Kecamatan Daha Barat
  15. Yudi Rahman,SE ( Anggota ) Wilayah Kerja Kecamatan Loksado

Adapun tugas Unit Pemantau Pelayanan Publik ( UP3 ) Kabupaten Hulu Sungai Selatan yaitu :

  • Melaksanakan pemantauan dan monitoring pelayanan publik yang dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
  • Menerima Keluhan dan Pengaduan Masyarakat terhadap pelayanan publik dilingkungan Pemerintah Kab HSS.
  • Melaksanakan rapat bulanan dalam rangka menyampaikan dan membahas masalah pelayanan publik yang dilaksanakan di unit kerja yang terkait.
  • Menyampaikan laporan kegiatan secara rutin setiap bulan kepada Bupati.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*