PELAKSANAAN APEL GABUNGAN

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mengawali bulan Desember 2022, kembali menggelar apel gabungan, yang diikuti Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab HSS, Senin(05/12/2022).

Pelaksana apel gabungan kali ini ada Inspektorat Kab. HSS, dengan pembina apel Inspektur Kabupaten Hulu Sungai Selatan Ir. Rusmajaya, MT.

Saat menjadi pembina apel ada beberapa hal yang beliau sampaikan  yaitu Tugas dan Fungsi Inspektorat Daerah, Pengembangan Aplikasi MCP (Monitoring Center of Prevention) untuk monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan  Pemerintah Daerah yang perbulan November 2022 ini telah meraih Nilai 93. Pelaksanan SPI (Survei Penilaian Integritas) Kabupaten Hulu Sungai Selatan dilaksanakan bulan bulan Agustus s.d Oktober 2022 yang dilaksanakan oleh KPK RI  dalam rangka memetakan resiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektifitas pencegahan korupsi, dan nilai SPI Kab. HSS Tahun 2021 sebesar 79,8 diatas rata-rata Nasional yakni 72,4. Sementara untuk Tahun 2022 akan disampaikan pada Puncak Peringatan Hari Antikorupsi tanggal 9 Desember 2022.

Sebagaimana diketahui untuk meningkatkan kualitas serta mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, pemerintah telah memilih suatu strategi reformasi sektor Pubik, yaitu membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Inspektorat Daerah sebagai Unit Penggerak Internal dan Tim Penilai Internal telah mendampingi dan menghantarkan Dinas PMPTSP Kab. HSS meraih predikat WBK Tahun 2022.

Terkait opini BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kab. HSS telah mencapai  Predikat WTP 9 kali berturut-turut sejak tahun 2013 sampai dengan 2021 dan diharapkan pencapaian ini dapat terus dipertahankan di masa mendatang. Untuk Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) untuk pelaporan Tahun 2021 Kab. HSS sudah mencapai 100 %.

Penyelenggaraan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) terintegrasi yang dilakukan atas tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang meliputi efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan serta penilaian atas Manajemen Resiko Indeks (MRI) yang menggambarkan kualitas penerapan menejemen resiko dilingkup Pemerintah Kab. HSS. Keberhasilan SPIP Terintegrasi juga membutuhkan APIP yang dapat memfasilitasi penerapan manajemen resiko di Pemerintah Kab. HSS, termasuk atas resiko-resiko fraud (termasuk korupsi), dan melakukan pengawasan pada area-area yang beresiko tinggi melalui Pengawasan Intern Berbasis Resiko, oleh karenanya APIP akan terus mendorong perbaikan sistem pengendalian intern di Kab.HSS secara berkelanjutan.

Dalam rangka mewujudkan birokrasi yang bersih dan responsif terhadap pemenuhan hak dasar rakyat melalui reformasi birokrasi, Pemerintah Kab. HSS telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)  yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kab. HSS, melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan. Dimana berdasarkan Perbup No. 66 Tahun 2020 pasal 6 disebutkan bahwa Pejabat/Pegawai Negeri wajib melaporkan setiap gratifikasi yang diterimanya kepada KPK melalui UPG paling lama 30 hari sejak diterima.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*