PIAGAM PENGAWASAN INTERN ( Internal Supervision Charter ) 2019

1)     Piagam  Pengawasan  Intern  (Internal  Supervision  Charter)  merupakan  dokumen formal yang menyatakan tujuan, wewenang, dan tanggung jawab kegiatan                   pengawasan   intern   oleh   Aparat   Pengawasan   Intern Pemerintah.

2)     Piagam  Pengawasan  Intern  merupakan  penegasan  komitmen  dari  para pemangku kepentingan (stakeholders) terhadap arti pentingnya fungsi pengawasan       intern    atas    penyelenggaraan    pemerintahan    di lingkungan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

3)     Aparat   Pengawasan   Intern   Pemerintah   (APIP)   adalah   Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Pemerintah Daerah, yaitu Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*