1) Piagam Pengawasan Intern (Internal Supervision Charter) merupakan dokumen formal yang menyatakan tujuan, wewenang, dan tanggung jawab kegiatan pengawasan intern oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
2) Piagam Pengawasan Intern merupakan penegasan komitmen dari para pemangku kepentingan (stakeholders) terhadap arti pentingnya fungsi pengawasan intern atas penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
3) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Pemerintah Daerah, yaitu Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Leave a Reply